Klasifikasi Rumah Sakit Kelas B di Indonesia Terbaru dan Terpercaya 2023

Rumah Sakit merupakan tempat tinggal sakit swasta kelas B yang berada di bawah naungan Yayasan Rumah Sakit.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 mengenai Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit rsjmc.com tempat tinggal sakit type B mempunyai layanan sekurang-kurangnya yang perlu diberikan, yaitu:

a. Pelayanan Medik Pelayanan Medik yang dimaksud meliputi paling sedikit terdiri dari:

1. Pelayanan kritis darurat, yakni layanan yang perlu diadakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara konsisten menerus.

2. Pelayanan medik spesialis dasar, yakni layanan kebugaran yang meliputi layanan penyakit dalam, kebugaran anak, bedah dan obstetri dan ginekologi.

3. Pelayanan medik spesialis penunjang, yakni layanan kebugaran yang meliputi layanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi dan rehabilitasi medik.

4. Pelayanan medik spesialis lain, yakni layanan kebugaran yang paling sedikit berjumlah 8 (delapan) layanan dari 13 (tiga belas) layanan yang meliputi layanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi,bedah syaraf, bedah plastik dan kedokteran forensik.

5. Pelayanan medik subspesialis, yakni layanan kebugaran yang paling sedikit berjumlah 2 (dua) layanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis basic yang meliputi layanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kebugaran anak, dan obstetri dan ginekologi.

6. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, yakni layanan kebugaran yang paling sedikit berjumlah 3 (tiga) layanan yang meliputi layanan bedah mulut, konservasi / endodonsi, dan orthodonti.

b. Pelayanan Kefarmasian Pelayanan

kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatanh dan bahan medis habis pakai, dan layanan farmasi klinik.

c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

d. Pelayanan Penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik meliputi layanan bank darah, perawatan insentif untuk seluruh golongan usia dan type penyakit, gizi, sterilisasi instrument dan rekam medik.

e. Pelayanan penunjang Nonklinik Pelayanan penunjang nonklinik meliputi layanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan 19 limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

f. Pelayanan Rawat Inap

Pelayanan rawat inap perlu melengkapi bersama dengan sarana sebagai berikut:

1. Jumlah area tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh area tidur untuk Rumah Sakit punya swasta

2. Jumlah area tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh area tidur untuk Rumah Sakit punya pemerintah dan Rumah Sakit punya swasta.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Standar Pelayanan Minimal atau yang disingkat (SPM) telah diatur oleh pemerintah terhadap Kepmenkes Republik Indonesia mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. SPM adalah ketentuan mengenai type dan kualitas layanan basic yang merupakan urusan perlu area yang berhak diperoleh tiap-tiap warga secara minimal. SPM juga merupakan spesifikasi tekhnis mengenai tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. 20 Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Gambar 2. 1 Standar Pelayanan Minimal IRJ

Instalasi Rawat Jalan (IRJ)

Menurut Permenkes No. 11 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit, layanan rawat jalan adalah perlindungan layanan kebugaran rawat jalan di Rumah Sakit yang diadakan lewat layanan dokter spesialis-subspesialis. Menurut Azrul (1996) (dalam April, Riesky, 2015), layanan rawat jalan adalah satu wujud dari layanan kedokteran yang secara sederhana. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/MENKES/11/1987 yang dimaksud Rawat Jalan dan Pelayanan Rawat Jalan, yaitu:

1. Rawat Jalan adalah layanan terhadap orang yang masuk tempat tinggal sakit/puskesmas/klinik, untuk kepentingan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan layanan kebugaran lainnya tanpa tinggal di ruang inap.

2. Pelayanan Rawat Jalan adalah layanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik lazim dan poliklinik spesialis dan juga unit kritis darurat. Menurut Azrul (1996), wujud layanan rawat jalan dibedakan atas 2 macam, yaitu:

1. Pelayanan Rawat Jalan oleh Klinik Rumah Sakit Pelayanan rawat jalan yang diadakan oleh klinik yang ada kaitannya bersama dengan Rumah Sakit.

2. Pelayanan Rawat Jalan oleh Klinik Mandiri Pelayanan rawat jalan yang diadakan oleh klinik yang berdiri sendiri yang tidak ada jalinan organisatoris bersama dengan Rumah Sakit. 2.4 Kepuasan Pelanggan atau Pasien Secara tradisional pasien disimpulkan sebagai pelanggan, yakni orang yang membeli, manfaatkan ataupun manfaatkan suatu produk atau jasa (Tjiptono dan Diana; 2001). Kepuasan pasien adalah merupakan nilai subyektif terhadap kualitas layanan yang diberikan (Sabarguna; 2004).

Kepuasan costumer adalah perasaan suka atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap kinerja yang diharapkan (Phillip Kotler dan Kevin Lane Keller, 2007).

Комментарии

Добавить комментарий

Ваш адрес email не будет опубликован. Обязательные поля помечены *

Этот сайт использует Akismet для борьбы со спамом. Узнайте, как обрабатываются ваши данные комментариев.

Войти

Зарегистрироваться

Сбросить пароль

Пожалуйста, введите ваше имя пользователя или эл. адрес, вы получите письмо со ссылкой для сброса пароля.